Selain itu, penggalian manual di lokasi bekas tambang yang tidak direklamasi melanggar prinsip keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Minerba, yang mewajibkan pelaku usaha menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta kelestarian lingkungan.
Jika terbukti bahwa penggalian dilakukan tanpa izin dan menyebabkan korban jiwa, maka pelaku atau pemilik lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan tersebut. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelanggaran pidana lingkungan dan pertambangan.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa aktivitas tambang, meski dilakukan untuk tujuan sosial seperti pembangunan masjid, tetap harus mengikuti prosedur hukum dan keselamatan. Pemerintah daerah dan aparat desa perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penggalian sembarangan di lokasi bekas tambang.










