Satu Tewas Tertimbun Longsor Saat Gali Bekas Tambang Pasir Kuarsa di Tuban, Aktivitas Diduga Ilegal

  • Whatsapp

“Tanah di sekitar lokasi tiba-tiba ambrol saat proses penggalian berlangsung. Kundori tertimbun material dan meninggal di tempat,” jelas Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, Selasa (21/10/2025).

Petugas yang datang ke lokasi mengamankan sejumlah barang bukti seperti cangkul, sekop, dan pakaian korban. Jenazah Kundori telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan, sementara dua korban lainnya dirawat di fasilitas kesehatan terdekat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *