Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) botol air mineral kosong merek Aquvina, 1 (satu) unit telepon genggam, serta 1 (satu) unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui Kasihumas Polres Lamongan, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.







