Satreskrim Polres Kediri Tetapkan Tersangka Kasus Keracunan Massal di Desa Krecek

  • Whatsapp

AFF diketahui telah menjalankan praktik perdagangan makanan dan minuman kadaluarsa selama enam bulan terakhir. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membersihkan produk yang rusak dan menghapus tanggal kadaluarsa asli, kemudian menggantinya dengan tanggal baru menggunakan alat cetak.

Satreskrim Polres Kediri Tetapkan Tersangka Kasus Keracunan Massal Di Desa Krecek 3

Bacaan Lainnya

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa makanan dan minuman kadaluarsa yang mencapai 30 truk dari gudang penyimpanan milik tersangka. AFF kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan pangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *