KEDIRI | DN – Satreskrim Polres Kediri menetapkan satu tersangka dalam kasus keracunan massal yang terjadi pada acara pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas, pada Selasa (1/10/2024). Tersangka berinisial AFF (44), pemilik toko grosir Tiga Putra, diduga telah mendonasikan makanan snack dan minuman yang sudah kadaluarsa kepada ratusan warga yang menghadiri acara tersebut.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa sebanyak 155 orang mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dan minuman yang didonasikan oleh AFF. “Dari hasil penyelidikan, tersangka AFF secara sengaja memberikan produk makanan yang sudah kadaluarsa kepada para warga,” ujar Bimo.