“Hendak diamankan namun (tersangka) berupaya melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar kejaran. Tersangka berhasil ditangkap saat salah mengambil jalan di gang sekitar kampus,” jelasnya.
Nova mengungkap, hasil dari pencurian ini dilakukan tersangka untuk menghabiskan waktu di tempat hiburan malam.
Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi korban, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.
“Dulu pernah ditangkap dengan kasus penipuan terhadap mahasiswi, sekarang pencurian terhadap mahasiswi (laptop dan handphone) demi hobbynya yang suka dunia malam dan hiburan malam,” pungkas Nova. [YUD]