Satres Narkoba Mesuji Bongkar Pesta Sabu, Barang Bukti dan Tiga Tersangka Diamankan

  • Whatsapp

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Pasal 114 Ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
  • Pasal 112 Ayat (1) menjerat kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
  • Pasal 132 Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang bersekongkol atau berusaha melakukan tindak pidana narkotika tetap dapat dipidana.

Dengan jeratan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Polres Mesuji menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Mesuji. Aparat juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam memerangi narkoba.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan individu dan masyarakat. [Sulton]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *