Ia menjelaskan oal wajib adanya lahan sawah pengganti konsekuensi dari penggunaan lahan pertanian yang saat ini dijadikan lokasi eksplorasi.
“Ini perintah Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Perda nomor 16 tahun 2013 juga tentang LP2B. Prinsipnya, kami tidak menghalangi proyek nasional, sepanjang seluruh regulasi dan aturan terpenuhi,” kata Teguh. [Rast]