Adapun penambahan waktu pengaturan operasional tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, 21 Desember 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Senin, 22 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat, serta hari Senin, 29 Desember 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Kamis, 1 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengemudi angkutan barang dapat memahami dan mematuhi kebijakan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan, sehingga arus lalu lintas selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Lamongan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. [NH]







