Dalam kegiatan ini, Satlantas Polres Lamongan bersama instansi terkait memberikan pemahaman kepada para sopir angkutan barang mengenai penambahan pengaturan dan pembatasan lalu lintas jalan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi lonjakan volume kendaraan serta untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Lamongan melalui Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan bahwa pengaturan dan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan di kedua arah.







