Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa operasi ini menitikberatkan pada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas penindakan. Ketujuh pelanggaran tersebut meliputi: penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan penertiban ini diharapkan terciptanya keselamatan bersama di jalan raya,” ujar AKP Afandy.