Selanjutnya, pukul 13.00 WIB hingga 14.30 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dan pembagian brosur Operasi Patuh Semeru 2025 kepada masyarakat di kawasan Simpang Empat Alun Alun Kota Kediri. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi fokus penindakan dalam operasi kali ini.
Ketujuh pelanggaran tersebut meliputi:
• Menggunakan ponsel saat berkendara
• Pengendara di bawah umur
• Boncengan lebih dari satu orang
• Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt
• Berkendara dalam pengaruh alkohol
• Melawan arus
• Melebihi batas kecepatan