Tak lupa, warga diimbau agar setiap poskamling memasang aturan tamu wajib lapor 1×24 jam untuk memperkuat kontrol lingkungan.
“Langkah sederhana ini bisa sangat efektif. Dengan begitu, potensi kerawanan bisa diminimalisir, dan masyarakat merasa lebih tenang,” tegas AKBP Bramastyo.
Lebih jauh, Beliau menekankan bahwa keamanan bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab bersama.