dr. Atiek juga menegaskan bahwa Dinkes P2KB berupaya menjadi teladan dalam penerapan kebijakan ini. Meski secara regulasi OPD hanya diwajibkan menerapkan Kawasan Terbatas Rokok, pihaknya menargetkan penerapan penuh Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Dinkes.
“Lingkungan kerja yang sehat seharusnya benar-benar bebas dari paparan asap rokok. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal tanggung jawab moral,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Tuban berharap kegiatan ini dapat memperkuat budaya hidup sehat di berbagai sektor, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan KTR dan KTbR. Hasil monitoring akan menjadi dasar evaluasi untuk pembinaan lanjutan dan pemberian penghargaan bagi instansi yang berhasil menerapkan kawasan bebas rokok secara optimal. [J2]









