“Kami ingin memastikan bahwa aturan KTR dan KTbR tidak hanya dipahami, tetapi juga benar-benar diterapkan di lingkungan kerja dan pendidikan,” ujar dr. Atiek, Selasa (4/11/2025).
Selain melakukan pengawasan, tim Satgas juga memberikan sosialisasi langsung kepada masing-masing instansi. Tujuannya adalah mendorong pembentukan satuan tugas internal yang aktif dalam penyuluhan dan penegakan aturan bebas rokok.
“Kesadaran harus tumbuh dari dalam. Kami berharap setiap instansi mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan ruang publik yang sehat,” tambahnya.









