Satgas KTR Sisir 43 Instansi di Tuban, Dorong Lingkungan Bebas Asap Rokok

  • Whatsapp

“Kami ingin memastikan bahwa aturan KTR dan KTbR tidak hanya dipahami, tetapi juga benar-benar diterapkan di lingkungan kerja dan pendidikan,” ujar dr. Atiek, Selasa (4/11/2025).

Selain melakukan pengawasan, tim Satgas juga memberikan sosialisasi langsung kepada masing-masing instansi. Tujuannya adalah mendorong pembentukan satuan tugas internal yang aktif dalam penyuluhan dan penegakan aturan bebas rokok.

Bacaan Lainnya

“Kesadaran harus tumbuh dari dalam. Kami berharap setiap instansi mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan ruang publik yang sehat,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *