Dalam sosialisasi tersebut, Ipda Kukuh Suprasetyoko menjelaskan dasar hukum yang terkait dengan pungutan liar serta dampak negatif yang ditimbulkan.
Beliau juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk secara aktif mengawasi dan mencegah praktik pungli di lingkungannya.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mengawasi bersama, demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan pelayanan publik yang terpercaya,” ujarnya.