Dalam kunjungannya, Bupati Subandi turut menyoroti pentingnya perbaikan instalasi listrik rumah warga. Ia menduga bahwa kebakaran dipicu oleh hubungan arus pendek (korsleting) listrik.
“Nanti saat perbaikan, instalasi listriknya juga harus dibenahi. Jangan sampai kejadian serupa terulang,” tegasnya.
Kebakaran akibat korsleting listrik merupakan salah satu risiko yang sering terjadi di lingkungan pemukiman padat. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 16/PRT/M/2010 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, instalasi listrik wajib memenuhi standar keamanan untuk mencegah potensi kebakaran. [Swd]