Program penanganan RTLH di Sidoarjo sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah dalam Peningkatan Kualitas Rumah. Selain itu, kolaborasi dengan Baznas mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memungkinkan dana zakat digunakan untuk membantu mustahik dalam bidang pemukiman dan sosial.
Jika ditemukan kelalaian dalam penanganan RTLH, pemerintah daerah dapat dikenai evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem.










