“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi-aksi yang mengganggu ketertiban umum, termasuk balap liar yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegas AKP Heri.
AKP Heri juga menyampaikan bahwa keenam remaja tersebut tidak hanya diamankan, tetapi juga akan diberikan pembinaan.
“Mereka akan didata dan diberi edukasi, serta orang tua masing-masing dipanggil untuk diberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak hukum dari balap liar,” tambahnya.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan menjaga keamanan lingkungan.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat bisa segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui hotline layanan aduan “Lapor Kapolres Cak Roma” di nomor 0811 – 8800 – 2006. [Red/Yud]