Ia menambahkan, KRYD yang dilaksanakan oleh Polres Tuban Polda Jatim ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil eliciting dibeberapa media sosial.
“Selain itu adanya laporan dari masyarakat melalui call center 110 terkait yang mengeluhkan dan merasa terganggu adanya konvoi kendaraan bermotor dengan knalpot brong saat tengah malam,” tambah Kompol Robi.
Seluruh kendaraan tersebut dilakukan penindakan berupa Tilang dan akan diamankan selama 2 bulan di Polres Tuban Polda Jatim.
“Pemilik bisa mengambil kendaraannya dengan catatan harus melengkapi kelengkapannya sesuai dengan standar,” terang Kompol Robi.