Respon Cepat, Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Viral di Media Sosial

  • Whatsapp

“Sebanyak 14 orang telah kami lakukan pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang merupakan korban dan 7 lainnya berstatus sebagai saksi,” kata Kapolres Madiun.

Lima orang tersangka masih berusia dibawah umur, yaitu ABZ (16 ) ,MAB (17) dan MYP (17 ) yang ketiganya asal Kab. Ngawi serta FZE (16) n dan AK (15 ) asal Kota Madiun.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya Lima tahun Enam bulan,” jelas AKBP Rofik.

Karena beberapa pelaku diketahui masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan selama pemeriksaan didampingi orang tua/wali serta pihak BAPAS.

“Sesuai dengan UURI No.11 tahun 2012, anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dapat dilakukan penahanan dengan syarat berusia 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun atau lebih,” tambah Kapolres Madiun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *