Tersangka HF juga mengaku melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga kayu untuk masuk ke gudang pada malam hari, antara pukul 20.00 hingga 22.00 WIB.
Akibat kejadian ini, pemilik gudang mengalami kerugian material yang cukup besar.
“Kerugian diperkirakan mencapai Rp 35,2 juta, ditambah sekitar satu kwintal gabah kering senilai Rp 800 ribu,” ungkap AKP Purwanto.
Kini tersangka HF (43) telah diamankan Unit Reskrim Polsek Grujukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, tersangka HF dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. [Red/Yud]