Dalam pelaksanaannya, relokasi akan melibatkan mekanisme tukar guling tanah. Wali Kota Khairul mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Takmir Masjid Darul Faizin, Haji Zainuddin, yang merupakan ahli waris dari pemberi wakaf tanah masjid tersebut.
“Kami telah menyepakati rencana ini bersama Pak Haji Zainuddin. Masjid akan dipindahkan ke tanah pemerintah, sementara lokasi lama akan dialokasikan untuk penanganan banjir,” jelas Wali Kota.