Jika proyek ini tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, termasuk pencabutan izin atau penghentian kegiatan pembangunan.
Dengan dimulainya rehabilitasi ini, diharapkan sistem irigasi di Lamongan semakin optimal dalam mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan daerah. [Bed]