Dalam kesempatan yang sama, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pengantar rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah maupun DPRD.
Empat raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah meliputi:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan 2025-2029
- Penyelenggaraan infrastruktur pasif dan telekomunikasi
- Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa
- Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan
Sementara itu, dari inisiatif DPRD terdapat tiga raperda yang diajukan:
- Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan
- Penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila
- Penyelenggaraan rumah kos
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan. [J2]