Rapat Paripurna DPRD Lamongan Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025 dan Raperda Baru

  • Whatsapp

Dalam kesempatan yang sama, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pengantar rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah maupun DPRD.

Empat raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah meliputi:

Bacaan Lainnya
  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan 2025-2029
  2. Penyelenggaraan infrastruktur pasif dan telekomunikasi
  3. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa
  4. Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan

Sementara itu, dari inisiatif DPRD terdapat tiga raperda yang diajukan:

  1. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan
  2. Penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila
  3. Penyelenggaraan rumah kos

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *