Dalam membacakan sambutannya, Bupati Takalar menyampaikan diantaranya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Ranperda RPJMD merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah sekaligus perwujudan amanat Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pemerintah Daerah.
“Persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJMD ini adalah bentuk komitmen kita dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang terarah, terukur dan berkelanjutan. RPJMD memiliki tujuan utama untuk mewujudkan Visi Misi Kab. Takalar tahun 2025-2029 yaitu Takalar Maju dan Berdaya Saing Melalui Ekonomi Digital yang akan diakomodir pelaksanaannya melalui Rencana Strategis Perangkat Daerah Kab. Takalar Tahun 2025-2029” Imbuh Daeng Manye.
Dikatakan pula, Ranperda yang telah disepakati merupakan pondasi bagi perangkat daerah menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik hingga terwujudnya pemerintahan yang profesional, rasional, efektif, efisien dalam melaksanakan program pembangunan.