“Pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum akan memperkuat demokrasi, mendorong transparansi, serta akuntabilitas di semua sektor,” tambahnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers belum memberikan pemaknaan yang jelas terkait perlindungan hukum bagi wartawan. Tanpa pemaknaan yang tegas, wartawan berpotensi langsung dijerat pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur UU Pers.
Karena itu, MK menegaskan bahwa setiap sengketa terkait karya jurnalistik harus terlebih dahulu diproses melalui mekanisme Dewan Pers sebelum masuk ke ranah hukum.







