Handoyo menekankan, putusan ini harus dijadikan pedoman oleh aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Ia menegaskan agar kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan menjadikan UU Pers sebagai rujukan utama.
“Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” tegasnya.
Lebih jauh, Handoyo menilai kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dijaga. Negara, menurutnya, berkewajiban memastikan adanya kepastian hukum bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi, sekaligus mendidik publik.







