Putusan MK: Jurnalis Tak Bisa Langsung Dituntut, Perlindungan Pers Kian Tegas

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dijadikan dasar tuntutan pidana maupun perdata terhadap wartawan, selama karya tersebut dihasilkan sesuai prinsip dan mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Lamongan, Handoyo, menyambut baik langkah MK tersebut. Menurutnya, keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Selama ini masih banyak wartawan yang menghadapi ancaman pidana atau gugatan hukum hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Putusan MK ini memberi kepastian bahwa wartawan tidak bisa langsung dijerat hukum atas produk jurnalistiknya,” ujar Handoyo saat ditemui di Kantor PJI Lamongan, Jumat (23/1/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *