“Pasal 66 ayat 2 di UU Mahkamah Agung jelas disebutkan bahwa upaya PK tidak menangguhkan atau menghentikan putusan pengadilan. Jadi pemkab tetap menghormati upaya PK tergugat intervensi itu. Namun putusan PT TUN itu harus kita patuhi.” Sambung Baso DN.
Selain norma UU tersebut, Pemkab Takalar juga merujuk pada Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap bernomor 39/PAN.PTUN.W4/01.06/XII/2023.
“Surat keterangan dari PT TUN tersebut jelas. Bahwa putusan nomor 12/G/2023/PTUN.MKS telah inkrah. Jadi saya kira clear semua.”pungkasnya.