Konsultan Hukum Pemkab Takalar, Baso DN., SH. menjelaskan bahwa sebagai Negara Hukum, maka Pemkab Takalar harus menjalankan putusan PT TUN tersebut.
“Tidak ada jalan lain, putusan tersebut harus dilaksanakan. Putusan pada semua tingkatan seragam dan berkekuatan hukum tetap.”kata Baso DN, Jumat 12 Januari 2023 sesaat setelah penyerahan SK penunjukan Plt Kades Cakura di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar.
Mengenai upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Saharuddin ke Mahkamah Agung, Baso menjelaskan bahwa Pemkab berpedoman pada Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.