Puskesmas Tercoreng! Perawat Diduga Lakukan Pelecehan, Dinkes Angkat Bicara

  • Whatsapp

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014) juga dapat diterapkan apabila korban pelecehan adalah anak di bawah umur, dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Dinkes P2KB Tuban menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas layanan kesehatan di puskesmas. “Kami tidak akan menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik tenaga kesehatan. Proses investigasi akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas drg. Roikan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan kanal pengaduan resmi apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur. Hal ini penting agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan akurat. [DSR]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *