Kasus ini terungkap melalui kanal pengaduan resmi puskesmas. Dalam laporan, keluarga pasien menyebut bahwa saat pemeriksaan telinga, oknum perawat justru meraba bagian tubuh sensitif yang tidak berkaitan dengan keluhan medis. Tindakan tersebut dianggap tidak sesuai prosedur pelayanan kesehatan.
Informasi lain menyebut, setelah laporan mencuat, oknum perawat sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak racun. Namun, ia berhasil diselamatkan dan menjalani perawatan intensif di RSUD dr. R. Koesma Tuban, sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
Jika terbukti benar, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan tenaga kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menegaskan bahwa tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, etika, dan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik.







