Kondisi ini, menurut Imam, adalah bentuk tekanan struktural yang membuat pungutan “sukarela” berubah menjadi kewajiban terselubung.
Pengamat pendidikan menilai, Dinas Pendidikan harus segera mengeluarkan klarifikasi resmi dan menghentikan penghimpunan dana jika tidak ada payung hukum. Inspektorat diminta turun tangan, sementara aparat penegak hukum disarankan melakukan penyelidikan awal untuk memastikan tidak ada unsur pungli.
“Kalau memang kegiatan ini penting, biayanya harus dari APBD atau sponsor resmi, bukan dari kantong guru,” pungkas Imam. [SIS]