> “Jika pungutan ini tidak berbasis SK atau surat resmi dari instansi berwenang, dan hanya disampaikan lewat WA, itu bisa dikategorikan pungli. Apalagi dilakukan oleh pihak yang memegang jabatan struktural di pendidikan,” tegasnya.
Ia merinci, Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 melarang pemungutan biaya pendidikan yang tidak sesuai peraturan. Sementara Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan kontribusi masyarakat harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak menjadi syarat mengikuti kegiatan pendidikan.
Lebih jauh, jika terbukti ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan jabatan, pungutan ini bisa dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
Kondisi Lapangan: Tekanan Struktural ke Guru
Sejumlah guru yang dihubungi mengaku merasa tidak enak hati menolak, karena pungutan dihimpun langsung oleh kepala sekolah melalui K3S. “Kalau tidak ikut, nanti dianggap tidak mendukung program,” ujar salah satu guru yang meminta identitasnya disamarkan.