Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hasil pengawasan dan laporan keuangan merupakan informasi yang wajib disampaikan kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan audit maupun alasan keterlambatan publikasi hasilnya.