PT. PEN Diduga Lakukan Kegiatan Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi Secara Ilegal

  • Whatsapp
ILUSTRASI : Kegiatan Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi Ilegal

JATIM ( DN ) – PT. Penyalur BBM Non Subsidi atau migas, wajib memiliki badan usaha untuk menjalankan usahanya. Seperti badan usaha Niaga Migas kegiatan usaha migas yang wajib terdaftar di Kementrian. PT. PEN mendapat sorotan publik, diduga perusahaan tersebut menyalahgunakan penyaluran BBM Non Subsidi.

Selasa 30 April 2024.” Hal ini mendapat sorotan oleh Lembaga Kontrol Sosial LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM). Ketua Harian Zainuddin, mengatakan, banyaknya sindikat berkedok PT. transportir Ilegal harus di waspadai oleh perusahaan industri, perkapalan dan lainnya yang membutuhkan bahan bakar solar non subsidi B30.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Mengingat maraknya perusahaan PT. Transportir mengangkut BBM Nonsubsidi selalu menyalahgunakan kewenangannya, mengangkut Solar yang berasal dari SPBU hak rakyat disubsidi oleh pemerintah. Kenapa seperti itu, karena dengan pengambilan dari SPBU keuntungan para Bos Mafia sangat banyak.

Seperti yang sudah terjadi di setiap provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dll. PT. penyalur BBM Non Subsidi telah di tangkap atau di ungkap Mabes polri, tegas ketua LSM FAAM

Masih kata Zen, modus operandi mereka untuk penyalahgunaan BBM non subsidi, menyuruh orang di setiap kabupaten yang ada SPBU ada jenis Bio Solar dengan harga terkesan murah, 6800 per liter. Mereka menjalankan pekerjaannya dengan banyak cara, seperti memodiifikasi truk atau boks yang telah di rubah untuk menampung BBM subsidi didalamnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *