Proyek Saluran Air di Sekitar Pondok Langitan: Minim Rambu, Abaikan K3, Ancaman Nyawa di Jalan Nasional!

  • Whatsapp

Dari pengamatan di lokasi, pekerja proyek juga tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, dan sepatu kerja, yang berarti pengabaian terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ketentuan K3 diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan penggunaan APD untuk mencegah kecelakaan dan risiko cedera.

Pengabaian pemasangan rambu lalu lintas dan ketidakterpenuhinya standar K3 dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan Pasal 90 UU No. 1 Tahun 1970. Jika terjadi kecelakaan kerja, pelaksana proyek dapat dikenai sanksi pidana serta tanggung jawab perdata atas kelalaian tersebut.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, pelanggaran dalam menyediakan papan informasi proyek dapat berimplikasi pada pelanggaran transparansi penggunaan dana negara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten setempat, Bapak Ahmad Syahputra, ketika dikonfirmasi menyampaikan, “Kami menyadari pentingnya keselamatan dan keterbukaan informasi dalam setiap proyek. Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan memastikan pemasangan rambu-rambu pengaman yang memadai serta penambahan papan informasi proyek. Terkait penggunaan APD, kami juga akan mengingatkan kontraktor agar standar K3 dipatuhi demi keselamatan pekerja.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *