Selain itu, proyek ini tidak memasang papan informasi proyek, sesuatu yang diwajibkan oleh pemerintah untuk proyek yang menggunakan dana negara. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 yang mengatur soal transparansi dan publikasi informasi proyek infrastruktur agar masyarakat mengetahui detail pelaksanaan dan anggaran proyek.









