Sementara itu, Arif, Kasi Pemdes DPMD Ngawi, menjelaskan bahwa anggaran yang tercantum di papan transparansi mencakup insentif guru dan rehabilitasi gedung PAUD.
“Infonya itu gedung PAUD, masuk sub bidang pendidikan. Selain bayar insentif guru juga rehab gedung PAUD,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap proyek pembangunan, terutama yang menggunakan Dana Desa. Masyarakat berhak mengetahui sumber dana, nilai proyek, dan pelaksana kegiatan sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara. [Don]