Pemasangan papan proyek merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam berbagai regulasi:
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik dan proses pengambilan keputusan.
- Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menekankan prinsip transparansi dalam setiap tahapan proyek.
- Permen PU No. 29/PRT/M/2006: Mengatur persyaratan teknis bangunan gedung, termasuk kewajiban pemasangan papan proyek sebagai bagian dari pekerjaan persiapan.
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Jika proyek tidak dilengkapi papan transparansi, maka patut diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur. Hal ini dapat berimplikasi pada pelanggaran administratif dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum, termasuk pembatalan proyek atau pengembalian dana jika ditemukan unsur penyalahgunaan.
Camat Paron, Arin Royanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat hanya menyampaikan, “Trims infonya tak konfirms mbh lurah.”