Masyarakat mendesak pemerintah untuk:
- Melakukan audit menyeluruh terhadap proyek.
- Menerapkan denda keterlambatan sesuai kontrak.
- Mengevaluasi kinerja penyedia jasa, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak.
- Mengoptimalkan pengawasan internal dan eksternal agar tidak terjadi pembiaran pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan keterlambatan maupun tindak lanjut atas SP 1 dan SP 2.
Kasus Pasar Ngadiluwih menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan proyek publik. Regulasi sudah jelas, sanksi hukum tersedia, namun implementasi di lapangan sering kali tidak tegas. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencederai prinsip transparansi penggunaan anggaran negara. [Tim Media]







