Keterlambatan proyek juga melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021. Regulasi ini menegaskan:
- Penyedia jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dapat dikenakan denda keterlambatan.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak.
Dalam praktiknya, denda keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan dan nilai kontrak, dengan besaran maksimal 1/1000 dari nilai kontrak per hari.
Keterlambatan proyek berdampak langsung pada pedagang yang seharusnya menempati pasar. Aktivitas ekonomi masyarakat terganggu, sementara fasilitas publik yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan justru terbengkalai.
“Kami tidak tahu kapan pasar bisa difungsikan. Pemerintah harus tegas, jangan sampai anggaran besar terbuang sia-sia,” keluh salah satu pedagang.







