KEDIRI | DN – Proyek pembangunan Pasar Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kembali menuai sorotan. Meski masa kontrak resmi berakhir pada 23 Desember 2025, pekerjaan di lapangan masih berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap kontrak kerja, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta efektivitas pengawasan pemerintah.
Berdasarkan dokumen kontrak, penyedia jasa berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal, mutu, dan spesifikasi teknis. Namun, progres pembangunan pasar masih jauh dari rampung. Lebih memprihatinkan, pelaksana proyek telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 akibat pelanggaran, tetapi tidak menunjukkan perbaikan signifikan.
Investigasi lapangan menemukan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti helm, rompi, dan sepatu pelindung. Area proyek juga minim rambu keselamatan, pagar pengaman, dan sistem proteksi. Kondisi ini jelas bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Pasal 59 UU Jasa Konstruksi: mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
- Pasal 60 UU Jasa Konstruksi: penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dan keterlambatan pekerjaan.
Pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, terutama jika mengakibatkan kecelakaan kerja.







