Selain itu, pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Dalam regulasi tersebut, pengadaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan kompetitif.
Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan internal di tingkat pemerintah daerah. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Airlangga, Dr. R. Nugroho, menyebutkan bahwa kasus Lamongan bisa menjadi preseden buruk jika tidak ditangani tuntas.
“Ini bukan sekadar soal gedung, tapi soal integritas birokrasi. Jika kepala daerah dan pejabat pengadaan terlibat, maka reformasi birokrasi hanya jadi slogan,” ujarnya kepada Media Destara Group. [Tim Media]