KPK telah memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi, sebanyak dua kali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan pada Oktober 2023, menandakan bahwa penyidik mendalami peran kepala daerah dalam pengambilan keputusan proyek.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. “Kami menemukan dokumen penting terkait proses pengadaan dan pencairan anggaran,” ujarnya saat itu.
Meski belum mengungkap identitas tersangka, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penelusuran MDN mengarah pada pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengadaan dan pengawasan proyek.
Jika terbukti terjadi pengondisian proyek dan penggelembungan anggaran, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.