Jika benar terjadi pelanggaran teknis, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi:
• UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
o Pasal 59: Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
o Pasal 60: Penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
• Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021)
o Penyedia jasa yang tidak memenuhi spesifikasi dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pemutusan kontrak.
• PP No. 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi
o Menegaskan adanya sanksi pidana jika kelalaian menyebabkan kerugian negara atau membahayakan keselamatan masyarakat.
Kualitas pekerjaan yang buruk berpotensi membuat saluran drainase tidak berfungsi optimal. Akibatnya, warga sekitar bisa tetap mengalami banjir atau genangan air meski anggaran besar telah digelontorkan. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
“Kalau drainase dipasang asal-asalan, nanti air tetap meluap. Anggaran ratusan juta jadi sia-sia,” keluh salah satu warga Sumberarum.
![]() |
![]() |
Diharapkan kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera melakukan audit teknis terhadap proyek drainase tersebut sehingga dapat mengawasi dalan pelaksanaan proyek tersebut, agar sesuai standar konstruksi.









