Proyek Drainase Bantarbolang Disorot: Material Buruk, Pengawasan Lemah, Rakyat Dirugikan!

  • Whatsapp

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar teknis dan mutu yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga tuntutan pidana jika ditemukan unsur korupsi atau kecurangan.

Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Konstruksi menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap proyek konstruksi yang dibiayai oleh APBD.

Bacaan Lainnya

Sorotan terhadap proyek preservasi jalan Pemalang–Bantarbolang menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Masyarakat berharap agar proyek ini tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang sesuai harapan publik. [SIS]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *