Proyek Breakwater Muara Indah Disorot: Pembuangan Lumpur Ganggu Kawasan Wisata

  • Whatsapp

Regulasi Terkait Pembuangan Limbah:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
  • PP No. 22 Tahun 2021 mengatur bahwa dumping limbah harus dilakukan dengan persyaratan teknis dan lokasi yang sesuai, serta wajib memiliki persetujuan lingkungan.
  • Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menetapkan tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah, termasuk lumpur hasil pengerukan, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan ekosistem.

Jika terbukti melanggar, pelaksana proyek dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 97 dan 98 UU No. 32 Tahun 2009. [SIS]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *