Propam Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024

  • Whatsapp

Menurutnya, dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas polisi menjaga Capres-Cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu. Sehingga netral yang dilakukan Polri adalah aturan dan sop dipatuhi.

 

Bacaan Lainnya

Ia pun mengingatkan bahwa tugas utama polisi menjaga nilai-nilai sipil, dan itu salah satunya adalah demokrasi, diimplementasikan dalam pemilu. Polisi harus menjaga ini dengan baik.

 

“Jangan menunjukan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar. Tentu dengan tupoksi yang sudah diatur tadi,” jelasnya.[AH/YUD]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *